"Saya usul agar parpol yang boleh mengusung pasangan adalah parpol yang sudah punya kursi di DPR yakni mencapai Parliamentary Threshold 4%. 4% adalah bukti "resmi' punya dukungan rakyat," jelasnya.
Dia kembali mempersilakan Rizal Ramli menggugat jika masih tidak puas dengan angka presidential threshold yang saat ini berlaku. Menurut dia, bisa saja MK mengabulkan permohonan tersebut pada kesempatan tersebut.
"Tapi saya selalu bilang, menurut MK, penentuan threshold itu ada di DPR, bukan di MK. Bagi MK boleh saja 0%, 4%, atau 20%, penentunya bukan MK, melainkan legislatif. Sejak dulu begitu sikap MK," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.