Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Update PMK 24 Juni 2022: 254.553 Sakit, 82.185 Sembuh dan 1.421 Ekor Mati

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 24 Juni 2022 |21:08 WIB
<i>Update</i> PMK 24 Juni 2022: 254.553 Sakit, 82.185 Sembuh dan 1.421 Ekor Mati
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Saat ini PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 215 Kota/Kabupaten.

Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id Jumat, 24 Juni 2022 pukul 20.16 WIB, terdapat 254.553 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 168.580 ekor, dinyatakan sembuh 82.185 ekor, potong bersyarat 2.367 ekor dan dinyatakan mati 1.421 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 3.174 ekor.

Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 97.571 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 39.758 kasus dan Aceh 30.128 kasus.

 BACA JUGA:Jadi Obat Alternatif PMK, Peternak Lebah Madu di Lembang Kebanjiran Pesanan

Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 248.533 ekor, kerbau 4.070 ekor dan kambing 1.092 ekor.

Terkait hal ini, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penanganan PMK. Salah satunya akan melarang hewan hidup terutama sapi untuk bergerak di daerah yang terdampak PMK.

"Pertama untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid di PPKM, ini akan diberikan larangan hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit mulut dan kuku atau kita sebut dengan daerah merah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

 BACA JUGA:800 Ribu Hewan Ternak Ditargetkan Suntik Vaksin PMK Sebelum Idul Adha

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement