Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Malaysia Putuskan Majikan Adelina Bebas, Pemerintah Indonesia Akan Tetap Upayakan Keadilan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 25 Juni 2022 |11:24 WIB
MA Malaysia Putuskan Majikan Adelina Bebas, Pemerintah Indonesia Akan Tetap Upayakan Keadilan
Adelina Sau meninggal setelah disiksa majikannya di Malaysia pada 2018. (Foto: Tenaganita)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Persekutuan Malaysia, yang setara setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia, pada Kamis (23/6/2022) telah menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina Lisau dari tuntutan hukum terkait kasus yang menewaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. Putusan ini sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: MA Malaysia Bebaskan Majikan dari Kasus Kematian TKI Adelina, Dubes RI: Tak Cerminkan Keadilan

Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk memantau proses persidangan. Dari hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum, yang melakukan penuntutan, tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini,

Dengan putusan ini, maka proses persidangan kasus Adelina melalui jalur hukum pidana telah berakhir. Namun, pemerintah Indonesia terus akan mengupayakan almarhum Adelina mendapatkan keadilan.

BACA JUGA: Disiksa dan Disuruh Tidur Bersama Anjing Selama Sebulan, TKI di Malaysia Meninggal Dunia

“Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,” kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Judha Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement