Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal RKUHP, Pakar: Harus Mengandung Paradigma 100 Tahun!

Riezky Maulana , Jurnalis-Sabtu, 25 Juni 2022 |15:05 WIB
Soal RKUHP, Pakar: Harus Mengandung Paradigma 100 Tahun!
Bivitri Susanti (Foto: Tangkapan layar/Riezky M)
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang nantinya disahkan harus memiliki paradigma baru. Sebab, selama ini, cara pandang dalam aturan tersebut sudah cenderung tua.

Hal itu disampaikan Bivitri saat menjadi narasumber di acara diskusi virtual Polemik MNC Trijaya FM bertajuk 'Quo Vadis RKUHP', Sabtu (25/6/2022).

"Keinginannya bukan sekadar RKUHP baru, tapi kita punya RKUHP yang juga mengandung paradigma 100 tahun. Buat apa kita punya RKUHP baru, tetapi kalau ternyata semangatnya itu masih mereproduksi yang lama," jelas Bivitri.

BACA JUGA:Perindo Minta Pembahasan RKUHP Tak Didominasi Kesan Politik 

Bivitri pun menjelaskan, salah satu contoh, yakni perihal penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Aturan itu tertuang dalam Pasal 218 hingga Pasal 220 RKUHP.

Menurut dia, alasan aturan tersebut dulu dibuat lantaran masyarakat Indonesia sebelum diposisikan sebagai pribumi yang merupakan bawahan Belanda. Menurut dia, saat ini masyrakat sudah bebas merdeka berdiri di Tanah Airnya sendiri dan oleh karenanya pasal itu tak relevan.

"Jadi pasal yang disebut harkat martabat presiden, dulu kan pasal itu dibuat karena kita dianggap pribumi tak beradab, dirasa perlu ditertibkan karena akita menghina ratu (Belanda). Itu paradigmanya kan lama tuh, sekarang kita enggak ada model seperti itu. Sekarang kan bukan primbumi vs penjajah, itu kan sudah tak relevan," ungkapnya.

BACA JUGA:DPR Harus Lebih Kritis saat Bahas Naskah RKUHP 

Tak hanya itu, Bivitri juga meminta bahwa pembahasan RKUHP tak lagi hanya sekadar sosialisasi. Akan tetapi, harus dilakukan dengan model pembahasan yang partisipatif dan transparan.

"Partisipasi dalam pembentukan UU itu sebenarnya menguntungkan lho bagi si pembentuk. Karena mereka akan mendapat riset gratis, kontribusi dan pemikiran yang luar biasa dari kelompok yang memperhatikan ini. Justru kontribusi dari masyarakat sipil sangat penting dan substantif," ucapnya.

Sebagai informasi, pembahasan RKUHP sendiri sudah dimulai kembali melalui rapat Komisi III DPR pada 25 Mei 2022, lalu. Bahkan, DPR dan pemerintah telah memberikan target bahwa RKUHP harus disahkan pada Juli 2022.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement