"Itu (pembiayaan sekolah yang dikelola Komite Sekolah) dianggapnya adalah pungutan, sedangkan informasi yang kami sampaikan bahwa kurang lebih ada pembiayaan seperti ini. Bukan kami meminta karena nanti dalam rapat akan disetujui antar orangtua bukan dengan sekolah," sambung dia menerangkan.
Adapun uang tunai yang diklaim diamankan oleh Tim Saber Pungli Jabar, kata dia, merupakan uang milik orang tua siswa yang seharusnya dititipkan kepada Komite Sekolah.
"Uang sejumlah Rp40 juta itu tidak benar, jumlahnya tidak seperti itu dan bentuknya adalah titipan. Kenapa mereka menitip? Satu, karena euforianua tinggi diterima di SMKN 5 ini. Kedua, uangnya takut terpakai, takut uangnya hilang di deposit dulu (dititip ke pihak sekolah). Tapi itu akan kami sampaikan, berdasarkan kesepakatan antara orang tua dengan orang tua sendiri," paparnya.
Eka pun membantah terkait adanya pungutan yang dipatok Rp3 juta, termasuk pungutan kegiatan Pramuka Rp 550.000. Dia menegaskan, tidak ada besaran minimal atau maksimal yang ditetapkan oleh Komite Sekolah.
"Tidak ada (nomimal), tidak meminta, memaksa atau mengharuskan, tidak ada, murni sukarela dari orang tua. Mereka euforia dan uangnya takut hilang dan orang tuanya juga mendesak untuk menitipkan uang tersebut (ke pihak sekolah)," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan PPDB 2022 di Provinsi Jabar tercoreng ulah Kepsek SMKN 5 Bandung dan jajarannya yang diduga melakukan pungli. Dugaan praktik haram tersebut terendus Tim Saber Pungli Jabar yang langsung bergerak mengamankan sang kepsek berinsial DN berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp40 juta lebih.
"Bahwa benar Saber Pungli Rabu 22 Juni jam 13.00 bergerak ke SMK 5 atas dumas dari orang tua murid yang keberatan dimintai uang titipan sekitar Rp3 juta, kemudian uang Pramuka Rp550.000," ungkap Humas Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat, Kamis (23/6/2022).