JAKARTA - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi masih kerap terjadi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan berbagai cara guna mendapat keuntungan. Salah satu cara yang dilakukan adalah memodifikasi kendaraan untuk mengelabui petugas.
Berikut kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
1. Bareskrim Tangkap Pelaku BBM Bersubsidi di Pati
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Pati, Jawa Tengah. Guna menarik konsumen, BBM solar subsidi ini dijual di bawah harga pasaran solar industri serta dipalsukan menjadi solar industri yang dimuat dalam truk yang bertuliskan Solar Industri. Pelaku aksi penyalahgunaan BBM subsidi ini menjual BBM solar dengan harga di bawah harga solar industri Rp10.000-Rp11.000 per liter.
Keuntungan yang didapat sekitar Rp4.000-Rp5.000 per liter. Pelaku mengangkut belasan ribu liter solar subsidi yang kemudian dijual ke nelayan. Kegiatan penyalahgunaan ini sudah berlangsung sejak 2021. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Moeldoko Minta Nelayan Tak Dipersulit Mendapatkan BBM Bersubsidi
2. Polda Kaltara Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Nunukan
Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di anak Sungai Sebuku, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit kapal yang bermuatan BBM subsidi jenis bio solar 27.752 liter serta pertalite 57.614 liter. Satu mobil tangki warna merah dengan nomor polisi KU 8366 N muatan pertalite, satu unit mobil tangki warna biru dengan nomor polisi KT 8866 EC muatan pertalite, serta satu unit mobil truk warna kuning dengan nomor polisi KT 8393 muatan 25 drum kosong juga ikut diamankan.
Baca juga: Polda Sumbar Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi ini karena adanya laporan masyarakat bahwa terdapat kelangkaan bahan bakar minyak bio solar dan pertalite di Nunukan padahal dari koordinasi Pertamina terdapat persediaan yang cukup. Polisi mengamankan 15 orang dalam kasus ini.
3. Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tegal
Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Tegal, Jawa Tengah. Pelaku menjual BBM subsidi ke kalangan industri. Kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan tersebut sebesar Rp50 miliar. Dalam kasus ini, dua orang pelaku telah ditangkap. Diketahui, kedua pelaku adalah kepala cabang serta staf perusahan yang menjalankan usaha pembelian BBM jenis solar. Selain pelaku, barang bukti juga turut diamankan, seperti 22 unit kendaraan yang terdiri dari 14 unit truk telah dimodifikasi serta 8 truk tangki.
Baca juga: Polairud Polda Bali Sita 11.400 Liter BBM Bersubsidi di Jembrana
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Subdit Penegakan Hukum Ditpolair melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsdi sejak September 2021. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi SPBU untuk membeli solar menggunakan truk yang telah dimodifikasi. BBM itu kemudian dibawa ke gudang perusahaan serta ditampung dalam tangki. Usai ditampung, BBM tersebut dipindahkan ke truk tangki milik perusahaan dan dijual kepada konsumen industri di sektor perikanan.
Baca juga: Siasat Licik Tersangka Penyalahgunaan 25 Juta Ton BBM Subsidi, Truk Dicat dan Dimodifikasi
4. Polres Manado Ungkap Penyelahgunaan Seribu Liter BBM Subsidi
Kepolisian Resor Kota Manado berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi. 1.000 liter solar subsidi diamankan oleh petugas. Penangkapan berawal ketika anggota Satlantas Polresta Mando melakukan giat rutin di Jalan Ahmad Yani. Anggota Satlantas Polresta Manado ini mencurigai salah satu kendaraan jenis Toyota Dyna dengan nomor polisi DB 8509 AR yang tengah mengangkut BBM jenis solar ini.
Di lokasi, petugas mendapati lelaki berinisial AAFW, 28 yang tertangkap tangkap tengah menampung solar subsidi di tangki yang telah dimodifikasi. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan oleh petugas.
(Fakhrizal Fakhri )