Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Dana PEN 2021, KPK Panggil Kepala BPBD Muna

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |10:42 WIB
Kasus Suap Dana PEN 2021, KPK Panggil Kepala BPBD Muna
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna, Dahlan, hari ini. Sedianya, Dahlan bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Selain Dahlan, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Direktur PT Dhana Jaya Properti, Irfandi Ardiyanto, serta tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Muna, La Mahi, Lumban Gaol, dan Hidayat. Keterangan para saksi sekaligus dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sukarman Loke (SL).

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka SL," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/6/2022).

 BACA JUGA:KPK Minta Adik Bupati Muna Kooperatif Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Sekadar informasi, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keduanya yakni, Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

 BACA JUGA:KPK Ungkap Peran 2 Tersangka Baru Korupsi Dana PEN

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement