Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pelecehan Anak di Bintaro Xchange Gangguan Jiwa, Pakar Hukum: ODGJ Tidak Kebal Hukum

Nanda Aria , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |19:10 WIB
Pelaku Pelecehan Anak di Bintaro Xchange Gangguan Jiwa, Pakar Hukum: ODGJ Tidak Kebal Hukum
Pelaku pelecehan seksual terhadap anak Foto: Tangkapan layar
A
A
A

JAKARTA - Pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria di Mal Bintaro Xchange, Tangerang, ramai di sosial media. Belakangan, diketahui bahwa pelaku pelecehan tersebut mengalami gangguan jiwa.

Hanya saja, kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena kondisi psikis yang dialami oleh pelaku, sehingga menurut keterangan polisi yang bersangkutan tidak dapat dituntut korban.

 BACA JUGA:Heboh Pelecehan Anak di Mal Bintaro Xchange, Polisi: Pelaku Alami Gangguan Jiwa!

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Riset dan Program LBH Masyarakat Albert Wirya mengatakkan bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas psikososial menurutnya tidak kebal hukum.

Menurutnya, ODGJ tetap mampu untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka/terdakwa/terpidana. Namun, ada prosedur khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya, yakni mereka harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa sesuai dengan Pasal 71 UU No. 18 Tahun 2014 ttg Kesehatan Jiwa.

"Penegak hukum juga wajib meminta pertimbangan dokter, psikolog, dan/atau pekerja sosial, sesuai dengan Pasal 30 UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas," katanya saat dihubungi Okezone.com, Senin (27/6/2022).

 BACA JUGA:Minta Rp4,6 Triliun, Kementan Tambah Vaksin dan Beri Bantuan Penggantian Hewan Ternak

Di samping itu, menurutnya penegak hukum juga wajib menyediakan akomodasi yang layak bagi tersangka dengan disabilitas, seperti pendamping yang mampu memahami kebutuhan dan hambatan mereka, sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas.

Adapun, pemeriksaan yang dilakukan bukan hanya mengecek apakah seseorang pernah didiagnosis memiliki gangguan jiwa atau tidak, bukan hanya memverifikasi apakah seseorang pernah masuk RSJ atau tidak.

Lebih dari itu, ahli juga harusnya memberikan penilaian apakah pidana dilakukan pada saat gangguan jiwa tersangka kambuh. Ataukah ada kondisi-kondisi gangguan jiwa yang menyebabkan orang tersebut tidak mampu untuk menilai apa yang benar atau tidak pada saat melakukan pelecehan.

"Jika ditemukan korelasi antara keduanya, barulah seseorang itu bisa dianggap tidak mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai dengan Pasal 44 KUHP, pelaku tersebut harus lepas demi hukum," tegasnya.

Namun, sambungnya, jika kemudian di dalam pemeriksaan tidak ditemukan unsur-unsur yang dijelaskan di atas, pelaku pelecehan seksual tetap dapat diproses pidana.

 BACA JUGA:KPK Terima Pemulihan Aset Korupsi e-KTP Rp86 Miliar dari Kedubes AS

"Apabila tidak ada korelasi antara gangguan jiwa yang pernah seseorang idap dengan tindak pidananya, orang itu tetap bisa dipidana," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement