JAKARTA - Selain melakukan penutupan secara permanen tempat usaha Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Pemprov DKI juga akan berencana memidanakan badan usaha griya pijat tersebut karena menggelar pesta prostitusi Bungkus Night.
(Baca juga: Viral Pesta Prostitusi Bungkus Night, Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Hamilton Spa)
"Kami telah melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS di Polda Metro Jaya, jika dimungkinkan kita akan kenakan sanksi tindak pidana pelanggaran Perda terhadap badan usahanya karena orang perorangnya sudah diproses di kepolisian," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, pada wartawan, Senin (27/6/2022).
Dikatakan, badan usaha Hamilton Spa & Massage telah terbukti melakukan pelanggaran Perda dan Pergub sehingga pihaknya menutup permanen griya pijat tersebut. Namun, Pemprov DKI Jakarta tak berniat berhenti begitu saja dalam memberikan sanksi, tapi berencana menerapkan tindak pidana terhadap pelangagran Perda sesuai diatur dalam Perda No. 8 tahun 2007.
"Di dalam perda 8 tahun 2007, ada pasal yang mengatur tentang tertib berusaha, apabila ada tahap tentang ketentuan pasal itu ada sanksi pidana kurungan (penjara), disana ada kurungan 60 hari atau denda maksimal Rp 50 juta," katanya.
Pihaknya juga berkoordinasi lebih lanjut dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya guna menentukan bisa tidaknya penerapan aturan tersebut, apakah badan usaha Hamilton Spa & Massage itu bisa atau tidak dikenakan sanksi hukuman penjara atau denda. Jika bisa, Satpol PP DKI Jakarta pun bakal segera memberlakukannya.