Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabut Izin Usaha Holywings, Wagub Ariza: Ada Syarat Tak Dipenuhi

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |22:30 WIB
Cabut Izin Usaha Holywings, Wagub Ariza: Ada Syarat Tak Dipenuhi
Wagub Ariza (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan pencabutan izin usaha gerai Holywings setelah adanya syarat administrasi yang tak dipenuhi.

Pemprov DKI Jakarta melakukan pengecekan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

"Ya memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Ariza mengakui pengecekan hingga pencabutan izin usaha berawal dari kasus promosi minuman keras diduga mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) karena membawa nama Muhammad dan Maria.

Baca juga: Geger Kasus Dugaan SARA Holywings, Ini Sikap Tegas Kemenag

"Memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Memang berawal dari kasus promo miras atas dasar itu kami kan merekomendasikan DPMPTSP. DPPTSP nanti kan merekomendasikan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sesuai UU Cipta Kerja. Kemudian terkait dengan ada administrssi, izin-izinnya belum lengkap itu juga jadi salah satu penyebab," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP DKI Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Ia menyebutkan bahwa pencabutan izin berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Desakan agar Holywings Ditutup Permanen Semakin Menguat, Ini Kata Wagub DKI

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement