Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro memimpin langsung penangkapan pria pelaku tindak pelecehan seksual tersebut di wilayah Kenjeran Kota Surabaya. Pelaku diamankan saat menggunakan pakaian warna merah.
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Motifnya karena birahinya meningkat. Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara,” tegas Wahyu.
(Awaludin)