SOPPENG - Pembunuhan sadis kepada seorang wanita bernama Ummu Kalsum (UK) terjadi di Amesangeng, Desa Pising, Kecamatan Donri Donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Korban 19 kali ditusuk hingga tewas.
Pelakunya adalah mantan suami korban, Marsiding (MD). Pelaku menusuk korban sebanyak 19 kali saat tertidur pulas bersama anaknya. Pembunuhan terjadi diduga rasa cemburu pelaku hingga tega membunuh dengan sadis mantan istrinya.
Marsiding digelandang petugas kepolisian Polres Soppeng. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti badik yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.
 Baca juga: Ancaman Pelaku Mutilasi 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa dengan Dakwaan Jaksa
Kini pelaku digiring menuju sel tahanan Mapolres Soppeng dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News