MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar kembali ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600, pada Senin 27 Juni 2022.
Selain Emirsyah Satar, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan tersangka Soetikno Soedarjo (SS) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.
Berikut fakta-fakta penetapan tersangka Emirsyah Satar:
1. Kerugian negara mencapai Rp8,8 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 mencapai Rp8,8 triliun.
Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.
Baca juga: Rugikan Negara Rp8,8 Triliun, Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi
2. Emirsyah Satar tak transparan tetapkan pemenang pengadaan pesawat
ST Burhanuddin menyatakan bahwa Emirsyah bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak sesuai kriteria.
Baca juga: Emirsyah Satar Jadi Tersangka Kejagung, Begini Respons KPK
Perusahaan diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui Garuda sebagai perusahaan pelat merah. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.