3. Emirsyah Satar Masih Jadi Tahanan KPK
Kejagung tak melakukan upaya penahanan terhadap Emirsyah Satar. Pasalnya, saat ini dirinya juga tengah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ucap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar terpidana perkara suap dan pencucian uang pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.
Baca juga: Kejagung Tak Tahan Emirsyah Satar Dalam Kasus Korupsi Garuda
4. Respons KPK soal penetapan tersangka Emirsyah Satar
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Ditekankan Ali, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo merupakan wujud penguatan bersama dalam pemberantasan korupsi.
"Penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 27 Juni 2022.
Baca juga: Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi
"Di mana, dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku," sambungnya.
KPK tak mempermasalahkan Kejagung melakukan proses penegakan hukum terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Justru, kata Ali, penegakkan hukum di Kejagung untuk betul-betul memberikan efek jera bagi Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.
(Fakhrizal Fakhri )