Lebih lanjut, Ariza meminta kafe atau restoran sejenis untuk melengkapi perizinan usaha mereka. Ia meminta pemilik usaha jangan abai perihal perizinan.
BACA JUGA:3 Cara Mengatasi Episode Bipolar Disorder yang Diduga Dialami Marshanda
"Mungkin saja ada kafe-kafe lain yang mungkin masih banyak yang juga tidak memenuhi syarat tidak memenuhi sertifikat seperti biasa operasional barnya tidak memiliki izin jual minuman keras atau lain sebagainya. Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan kita semua ingin menegakan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," tuturnya.
Sebagai informasi, sebanyak 12 gerai Holywings disegel DPMPTSP, Disparekraf, dan Satpol PP DKI pada Selasa (28/6/2022) pagi. Hal itu berkaitan tidak lengkapnya sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.