Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Tak Akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2022 |09:08 WIB
Pemerintah Tak Akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Wamenkumham Eddy Hiarej (MPI/Armydian Kurniawan)
A
A
A

Soal anggapan pasal ini sebagai bentuk sikap pemerintah yang antiterhadap kritik, Eddy menilainya hal itu salah kaprah.

"Itu orang yang sesat berpikir. Dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan," tuturnya.

"Yang dilarang itu penghinaan loh, bukan kritik. Dibaca enggak? Kalau mengkritik tidak boleh dipidana, kan ada di pasalnya. jadi apalagi? Jadi yang mengatakan penghinaan sama dengan kritik itu mereka yang sesat pikir, yang tidak membaca," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement