Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Holywings Pecat dan Tidak Berikan Bantuan Hukum untuk 6 Tim Kreatifnya yang Jadi Tersangka

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2022 |10:50 WIB
Holywings Pecat dan Tidak Berikan Bantuan Hukum untuk 6 Tim Kreatifnya yang Jadi Tersangka
Penutupan Holywings. (Foto: Ant)
A
A
A

BEKASI - Manajemen Holywings tidak memberikan pendamping hukum terhadap pegawainya yang tersangkut kasus terkait promo penjualan minuman keras (miras) yang berbaru SARA. Hal ini menyusul ditetapkannya enam tersangka tim kreatif dalam promo miras tersebut.

"Engga kayanya dari Holywings," kata General Manager Holywings Yuli Setiawan, Selasa (28/6/2022).

Yuli menjelaskan keenam tersangka tersebut kini juga langsung dipecat secara otomatis. Alasannya, keenam orang tersebut menggunakan isu sensitif SARA dalam operasional Holywings.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Minta Yana Mulyana-Bima Arya Tindak Tegas Holywings

"(dipecat) Sudah pasti secara otomatis. Perusahaan melarang karyawan itu menggunakan isu yang bersinggungan suku ras agama dan antar golongan itu ada kok aturannya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi miras berbau SARA, yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Kini, keenam orang tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.


"Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement