Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi terkait Korupsi e-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2022 |10:59 WIB
KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi terkait Korupsi e-KTP
Gamawan Fauzi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement