Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganti Nama Jalan, Anies: Tidak Perlu Dokumen Perizinan Berusaha Baru

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2022 |14:04 WIB
Ganti Nama Jalan, Anies: Tidak Perlu Dokumen Perizinan Berusaha Baru
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Instagram/@aniesbaswedan)
A
A
A

"Pihak kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan, melainkan masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya," ucapnya.

Anies menambahkan, adapun terkait sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.

"Penyesuaian data ini juga tidak akan mengganggu pembayaran santunan Jasa Raharja apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement