Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Handphone Hasil Pembunuhan Perempuan di Tangsel Dijual Rp30 Ribu

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2022 |18:15 WIB
Handphone Hasil Pembunuhan Perempuan di Tangsel Dijual Rp30 Ribu
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

"Satu buah gagang pisau berwarna merah masih bersimbah darah dan sebilah mata pisau yang masih bersimbah darah," jelasnya.

Sementara dua tersangka lainnya berinisial J penadah dan satu tersangka berinisial S merupakan perantara pelaku dan penadah.

Tersangka AJL disangkakan dengan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun, dan 365, 5 tahun. Sementara dua tersangka lainnya J dan S disangkakan dengan Pasal 480 penadahan 4 tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Kali Pesanggrahan

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement