"Satu buah gagang pisau berwarna merah masih bersimbah darah dan sebilah mata pisau yang masih bersimbah darah," jelasnya.
Sementara dua tersangka lainnya berinisial J penadah dan satu tersangka berinisial S merupakan perantara pelaku dan penadah.
Tersangka AJL disangkakan dengan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun, dan 365, 5 tahun. Sementara dua tersangka lainnya J dan S disangkakan dengan Pasal 480 penadahan 4 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Kali Pesanggrahan
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.