Dia menambahkan dirinya juga meminta kepada panitia kurban, agar memastikan asal hewan kurban benar-benar baik dan bukan dari daerah yang banyak terpapar. Karena, hampir 90 persen hewan kurban kita berasal dari luar daerah.
Sementara itu Ketua MUI Kota Padang Sidempuan Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan, menyampaikan bahwa sesuai dengan Fatwa MUI, tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), hewan yang terkena dengan gejala kategori ringan, hukumnya sah dijadikan sebagai hewan kurban. Dan sebaliknya, jika kena kategori berat, maka tidak sah dijadikan hewan kurban.
"Jika ada hewan yang terpapar dalam kategori ringan, baiknya bagian dalam hewan seperti jeroan jangan dibagi atau dikonsumsi dan itu tidak termasuk dalam kategori mubazir," ungkap Ustadz Zulfan.
Ustadz Zulfan menambahkan juga bahwa tidak boleh daging itu dijadikan sebagai upah untuk pekerja, ada baiknya dibicarakan dengan panitia dan bagaimana mekanismenya. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan hewan kurban. Begitu juga dengan ketersediaan sarana prasarana dalam pelaksanaan penyembelihan, sesuai dengan Fatwa MUI, agar penyebaran PMK dapat dicegah semaksimal mungkin, tutupnya.
BACA JUGA:Pemko Padang Sidempuan Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kelurahan Bincar Korban Kebakaran
Diwaktu yang sama Dokter Hewan Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan (Drh Nelly Susanti) menjelaskan bahwa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal Foot and Mooth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap (belah) seperti Sapi, Kerbau dan Kambing.