Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pelecehan Seksual dan Tindak Kriminal, Penyanyi Terkenal R. Kelly Divonis Hukuman Penjara 30 Tahun

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |12:45 WIB
Kasus Pelecehan Seksual dan Tindak Kriminal, Penyanyi Terkenal R. Kelly Divonis Hukuman Penjara 30 Tahun
Penyanyi R. Kelly dihukum penjara 30 tahun terkait kasus pelecehan seksual dan tindak kriminal (Foto: Antara/Reuters)
A
A
A

Kelly adalah salah satu musisi R&B paling sukses secara komersial, dengan lagu ternama "I Believe I Can Fly".

Dikutip dari AFP, R. Kelly lahir pada 8 Januari 1967 di Chicago, anak ketiga dari empat bersaudara yang dibesarkan oleh ibunya.

Dalam memoir tahun 2012, Kelly mendeskprisikan pengalaman seksual yang terjadi saat berusia delapan tahun, dia berkata kadang-kadang melihat pasangan yang lebih tua bersenggama, dan diminta memotret mereka.

Kelly mengaku pernah diperkosa perempuan yang lebih tua, saat berusia delapan tahun, dan pria lebih tua di dekat rumahnya melakukan pelecehan seksual kepadanya saat ia beranjak remaja.

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement