Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Atur Penyediaan Daycare di Tempat Kerja

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |09:25 WIB
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Atur Penyediaan <i>Daycare</i> di Tempat Kerja
Ilustrasi (Foto: Google)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada hari ini, Kamis (30/6/2022).

Selain mengatur terkait hal cuti enam bulan bagi pekerja perempuan yang melahirkan, RUU ini juga mengatur terkait penyediaan daycare atau tempat penitipan anak di tempat bekerja sang ibu.

"Selain itu ada juga aturan mengenai kewajiban penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (30/6/2022).

Ia menuturkan RUU KIA juga menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

Dalam RUU KIA, salah satu yang didorong DPR kata Puan Maharani adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR kata Puan juga menginisiasi cuti bagi sang ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.

“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” tambah Puan Maharani.

Baca juga: RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR Hari Ini

Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini.

Baca juga: Kabar Baik untuk Wanita Pekerja, Cuti Hamil Dapat 6 Bulan dan Tak Bisa di PHK

Puan Maharani berharap pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.

“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” pungkas Puan Maharani.

Baca juga: RUU yang Atur Cuti Lahir 6 Bulan Masih Draf, 7 Fraksi Dukung Dibawa ke Paripurna

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement