JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi bersama BPH Migas Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi. Lima orang pelaku, dari operator nozzle APMS, sopir hingga pembeli berhasil diringkus.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM di agen premium dan minyak solar ini dilakukan tim Tipidter Polda Jambi.
"Polda Jambi dalam kasus ini juga bekerja sama dengan BPH Migas untuk turut menindak para pelaku tindakan melanggar hukum yang salah satunya, yaitu penyalahgunaan BBM," ujarnya, Kamis (30/6/2022).
Di samping itu, pihaknya juga akan terus membantu menunjukkan bahwa Polda Jambi bersungguh-sungguh dan serius dalam melaksanakan perintah dan kebijakan dari pemerintah. Penangkapan itu bermula saat tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan laporan bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kompol Sahlan Umagapi segera menuju lokasi untuk melakukan pendalaman. Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapatkan operator pompa berinisial M (46) sedang melakukan pengisian BBM solar ke dalam tangki mobil truk roda 12 yang dikendarai oleh Z (51) dan AN (42).