Keduanya sedang mengisi BBM ke dalam jeriken kapasitas 20 liter yang diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry yang dikendarai oleh J (56) dan AR (42).
Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku operator nozzle APMS beserta kendaraan langsung dibawa dan diamankan ke Mapolda Jambi.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, yaitu 1 unit truk roda 12 , 1 unit mobil Suzuki Carry, 23 galon berisikan BBM jenis solar, 2 buah nozzle dan 698,3 liter BBM jenis solar subsidi.
(Arief Setyadi )