MADINA - Polisi menangkap seorang bandit kambuhan (residivis) kasus peredaran gelap narkoba yang kerap bikin resah masyarakat di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Dia ditangkap berikut barang bukti ganja sebanyak 7 bal dengan berat sekira 7,8 kilogram.
Kapolres Madina, AKBP H. M. Reza Chairul AS, mengatakan sang bandit adalah FD (27), warga Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan, Madina. Dia ditangkap oleh petugas dari Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) saat melintas di Jalan Willem Iskandar, Madina.
"Dia kita tangkap saat membawa 7 bal ganja seberat 7,8 kilogram. Ganja itu dibungkus dengan goni berwarna putih yang dibawanya dengan sepeda motor, " sebut Reza, Kamis (30/6/2022).
Penangkapan terhadap FD, ungkap Reza, berhasil dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian terhadap aktifitas korban. Sebelumnya Polisi mendapatkan informasi jika FD akan bertransaksi narkoba.