Shinto menjelaskan, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya, yaitu satu unit mobil Avanza, satu motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa handphone, dan alat isap Sabu.
Shinto menuturkan adapun tersangka yang berhasil ditangkap dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi dan negara adalah tujuh tersangka yang memiliki peran masing-masing.
Diketahui dari 7 tersangka, BY alias Kakek (54) diketahui sebagai bandar besar yang menyuplai narkoba lintas provinsi dan negara.
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara. Dalam penyelidikan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan tindak pidana pencucian uang
Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.
“Keberhasilan ungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)