GRESIK - Penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan tersangka pernikahan manusia dan kambing di Pesanggrahan Ki Ageng Jogodalu, Benjeng, Gresik, 5 Juli 2022. Ada empat tersangka, salah satunya anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto.
Tersangka lain yaitu; Saiful Arif (44) selaku mempelai laki-laki, Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, dan Krisna alias Sutrisno yang berperan yang menikahkan.
BACA JUGA:Viral Pernikahan Manusia dan Kambing, 2 Anggota DPRD Diperiksa Polisi
Tersangka AS dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sedangkan SA, NH dan K dijerat Pasal 156a KUHP.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus peninstaan agama. Penetapan tersangka baru ditetapkan setelah lembaganya mendatangi tim ahli keagaamaan.
“Ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kasus penistaan agama,” ucapnya, Jumat (1/7/2022).
BACA JUGA:2 Anggota DPRD Gresik Diperiksa Polisi Terkait Viral Pernikahan Manusia dan Kambing
Sebelumnya, pernikahan nyeleneh antara Saiful Arif (44) yang mengaku sebagai Satrio Piningit dengan seekor kambing bernama Sri Rahayu pada 5 Juni 2022 lalu membuat geger masyarakat.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News