MUI Gresik telah mengeluarkan sikap keagamaan dan menyebut kegiatan yang berdalih hanya untuk kepentingan konten itu sebagai bentuk penistaan agama.
Selain bergulir di ranah hukum. Sidang etik juga berlangsung di Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto terancam sanksi berat karena memfasilitasi pernikahan tersebut.
Bahkan, Ketua BK Muhammad Nasir juga dicopot sementara dari jabatannya karena hadir dalam pernikahan nyeleneh tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.