“Kita tidak melakukan penahanan. Denda tilang, nanti diputuskan di sidang pengadilan,” ucap Rudy.
Berdasarkan kejadian tersebut, polisi melakukan penegakan hukum dengan mengenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Qur'anul Hidayat)