Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Paman Rudapaksa Keponakan hingga Hamil di Samarinda

Dzulfikar Ash , Jurnalis-Sabtu, 02 Juli 2022 |02:30 WIB
Bejat! Paman Rudapaksa Keponakan hingga Hamil di Samarinda
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Pria tersebut diciduk oleh tim Polresta Samarinda tanpa melakukan perlawanan di kediamannya. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari korban maupun saksi. Pria 44 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mako Polresta Samarinda.

"Ia mengakui sudah menyetubuhi korban dengan rentang waktu di Januari dan Febuari. Dari pengakuan pelaku, dia setubuhi korban sebanyak dua kali," beber Iptu Teguh.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, paman bejat tersebut, dikenakan Pasal 81 Ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement