JAKARTA – Liburan Idul Adha 1443 H yang jatuh pada 10 Juli 2022 mendatang bertepatan dengan periode libur sekolah. Masyarakat diperkirakan akan memanfaatkan kesempatan liburan ini dengan bepergian.
Mengantisipasi mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penyebaran virus corona, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan, di tengah kondisi yang dinamis ini, pentingnya masyarakat mengingat kembali kebijakan-kebijakan pengendalian Covid-19 nasional yang masih berlaku. Apalagi, saat ini kasus positif Covid-19 mengalami tren kenaikan.
BACA JUGA: Idul Adha 1443 H Jatuh pada Minggu 10 Juli 2022, Ini Penjelasannya
Oleh karena itu, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan, namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus ke depannya. Namun, khusus untuk penerapan PPKM terkini akan berlaku sampai 4 Juli mendatang seiring dengan dilakukan evaluasi asesmen levelling kab/kota secara rutin.
“Prinsipnya, masyarakat harus tetap siaga, disiplin, dan pantang lalai baik saat kondisi kasus Covid-19 naik maupun melandai,” kata Wiku dikutip keterangan resminya, Minggu (3/7/2022).
BACA JUGA: Sama dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan Idul Adha 1443 H Minggu 10 Juli 2022
Berikut 4 jenis kebijakan yang masih berlaku untuk kembali ditelaah agar dapat dipatuhi dengan baik. Untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku:
- Wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19.
- Wajib tes Covid-19 (RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin.
- Wajib menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah jika tidak bisa divaksin tanpa perlu tes Covid-19.
- Untuk anak usia kurang dari 6 tahun hendak melakukan perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.