BENGKULU - Penyidik Subdit Harda Bangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, menangkap perempuan 23 tahun, berinisial EM, warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Perempuan itu ditangkap atas dugaan penggelapan 65 unit handphone berbagai merek, milik Bosnya sendiri, Desi Hertenti, warga Kota Bengkulu. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp160 juta.
BACA JUGA:Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp13 Miliar
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, perempuan 23 tahun itu ditangkap atas laporan dugaan penggelapan hasil penjualan HP di tempat EM bekerja.
"Terduga pelaku dilaporkan pemilik salah satu toko handphone di Kota Bengkulu. EM diduga menggelapkan hasil penjualan HP," kata Sudarno, Minggu (3/7/2022).
BACA JUGA:Bareskrim Usut Dugaan Penggelapan WanaArtha Life, Puluhan Saksi Diperiksa
Dugaan pengelapan tersebut, kata Sudarno, menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Di mana EM diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan.
"EM ini karyawan korban yang ditugaskan menjaga toko handphone tersebut. Tapi, hasil penjualan 65 unit Handphone tersebut diduga digelapkan," jelas Sudarno.
(Awaludin)