KEBUMEN - Polres Kebumen mengungkap kasus investasi trading yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen ditangkap.
Dia hanya terntunduk malu saat Polres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media. Modus kejahatan tersangka FT adalah menjanjikan keuntungan 5% dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya, setiap 10 hari, namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup "profit" investor yang lebih dahulu bergabung, sebagian uang dari investor pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.
BACA JUGA:Buron Kasus Investasi Bodong Ikan Lele Rp19 Miliar DitangkapÂ
Keterangan FT yang juga mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hong Kong pada 2017 hingga 2021, kurang lebih sudah ada 2.800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.
Total kurang lebih Rp200 miliar telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil Rp1 juta hingga Rp2 miliar.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan, untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan gathering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.
BACA JUGA:4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Segera DisidangÂ
Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, ia mengalami kerugian Rp1,6 miliar. Kejadian bermula pada 23 Juli 2022, di mana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di kantor plan titip trading PT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kebumen.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News