Dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo atau top up setiap mendapatkan keuntungan. Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai Rp1,6 miliar.
Namun, bukan berakhir bahagia setelah 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka. Korban mulai mempertanyakan tentang PT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka FT dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka juga tidak bisa ditarik.
Total ada 2.800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut. FT memulai bermain trading crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hong Kong. Awalnya, ia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya Rp5 juta, lalu ia berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya.
Kini, FT pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen. Keterangan tersangka korbannya tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai Papua.
(Arief Setyadi )