Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Sabu, Empat Pengedar Asal Sidrap dan Parepare Diamankan Polisi

Ansar Jumasang , Jurnalis-Minggu, 03 Juli 2022 |13:56 WIB
Bawa Sabu, Empat Pengedar Asal Sidrap dan Parepare Diamankan Polisi
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengamankan empat terduga pengedar sabu-sabu. Keempat orang itu ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap.

Penangkapan berlangsung di hari perayaan HUT Ke-76 Bhayangkara, Jumat 1 Juli. Penangkapan pertama berlangsung di Jl Ahmad Yani (Poros Pare-Sidrap), Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

 BACA JUGA:Konvoi Moge di Tol Pekanbaru Bikin Heboh, Ini Tanggapan Polisi

Petugas mengamankan tiga terduga pengendar, satu diantaranya Ibu Rumah Tangga (IRT). Ketiganya, perempuan berinisial RSN (42), pria MRW (38) dan MHR (40). Polisi menyita barang bukti diduga sabu beberapa saset.

"Barang bukti yang ditemukan anggota ada lima saset plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 2,45 gram," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan, Sabtu (2/7/2022) siang.

Sementara dua saset plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,03 gram. "Total berat bruto barang bukti sabu semuanya 7,48 gram," sambungnya.

 BACA JUGA:Dukungan Jadi Presiden Kian Ramai, Sandiaga Uno: Kebangkitan Ekonomi Dibutuhkan Masyarakat

Penangkapan kedua berlangsung di Jl Saoraja, Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap. Terduga pengedar yang diamankan, pria berinisial AB (32) yang bekerja sebagai tukang kayu.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti saset plastik berisi 9,64 gram diduga sabu. Empat terduga pelaku kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 BACA JUGA:Kenang Masa Kecil, Anies: Bermain Layangan hingga Lupa Tidur Siang

Akibat perbuatannya, kempat pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara. "Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," tegas Kombes Pol Dodi Rahmawan.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement