Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Umumkan Fatwa, MUI Putuskan Vaksin Covid-19 CanSino Hukumnya Haram

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |08:58 WIB
Umumkan Fatwa, MUI Putuskan Vaksin Covid-19 CanSino Hukumnya Haram
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

Sebelumnya, MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

"Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt hukumnya adalah haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," demikian bunyi fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Serum Institute of India Pvt yang juga ditetapkan pada 7 Februari 2022.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement