Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi, total keseluruhan IW sudah menerima uang sebesar Rp128.500.000 dari aksinya tersebut. Yakni dengan memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah untuk masyarakat.
Oknum pegawai BPN yang terbukti melakukan pungli tersebut kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Terkait adanya pihak lain yang terlibat, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor," pungkasnya.
(Arief Setyadi )