Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pejabat BPN Terjaring OTT di Cimahi

Adi Haryanto , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |18:48 WIB
Pejabat BPN Terjaring OTT di Cimahi
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

CIMAHI - Kejaksan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) salah seorang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW. Dia menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak.

Dalam OTT yang dilakukan pada akhir pekan lalu itu, petugas berhasil mengamankan uang Rp35.400.000 dari IW. Diduga uang itu hasil pungutan liar untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Memang betul pada hari Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, di kantor BPN Cimahi telah dilakukan OTT," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

 BACA JUGA:Tersandung Korupsi, 4 Pejabat Daerah di Tangerang Ditangkap Polisi

Kasus tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang melakukan permohonan masyarakat untuk penertiban PTSL tahun 2021. Masyarakat mengaku diminta pungutan bervariatif dari Rp300 ribu hingga Rp3 juta per sertifikat tanah.

Uang dari pemohon tersebut kemudian dikumpulkan kepada Ketua RT dan RW masing-masing. Kemudian, uang diserahkan ke salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi yang ditunjuk oleh IW. Setelah uang yang terkumpul, lalu diserahkan THL tersebut kepada IW.

"Saat OTT itu, tim penyidik Kejari Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang dengan total nilainya mencapai Rp35.400.000," ujarnya.

BACA JUGA:Mantan Bupati Inhil Indra Muklis Ditahan Terkait Korupsi Penyertaan Modal BUMD 

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi, total keseluruhan IW sudah menerima uang sebesar Rp128.500.000 dari aksinya tersebut. Yakni dengan memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah untuk masyarakat.

Oknum pegawai BPN yang terbukti melakukan pungli tersebut kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Terkait adanya pihak lain yang terlibat, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement