Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Bupati Inhil Indra Muklis Ditahan Terkait Korupsi Penyertaan Modal BUMD

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Jum'at, 01 Juli 2022 |10:45 WIB
Mantan Bupati Inhil Indra Muklis Ditahan Terkait Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Indra Muklis Adnan ditahan terkait kasus korupsi. (Foto: Kejari Inhil)
A
A
A

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau melakukan penahanan terhadap Indra Muklis Adnan (IMA) terkait kasus korupsi. Mantan Bupati Inhil ini ditahan setelah mendatangi panggilan kejaksaan setelah beberapa kali mangkir untuk diperiksa.

Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra pihaknya melakukan penanhan terhadap Indra Muklis pada (31/6/2022) petang. Abang dari mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Lukman Edy ini sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

"IMA kita tahan setelah memenuhi panggilan. Kondisinya sehat dan negatif Covid-19," kata Haza Putra Jumat (1/7/2022).

Indra Muklis ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp 4,2 miliar. Kejari Inhil telah melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan dua ahli serta menyita barang bukti dalam perkara tersebut.

 Baca juga: KPK Lelang Rumah Terpidana Korupsi Ahmad Fathanah di Depok Rp1,13 Miliar

Selain Indra, kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lain yakni Zainul Ihwan (ZI) yang merupakan Direktur BUMD PT CGM. ZI sendiri sudah ditahan. Keduanya bersama sama melakukan tindak pidana korupsi APBD Inhil.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement