Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Revisi 7 Hal Sempurnakan Draf Terbaru RUU KUHP, Apa Saja?

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |15:33 WIB
Pemerintah Revisi 7 Hal Sempurnakan Draf Terbaru RUU KUHP, Apa Saja?
Wamenkumham Eddy Hiarej (MPI/Armydian Kurniawan)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR masih membuka ruang dialog untuk perbaikan terhadap 14 isu kontroversial yang ada di dalam RUU KUHP.

Ke-14 isu krusial dalam RUU KUHP tersebut adalah:

1. Hukum adat (Pasal 2)

2. Pidana mati (Pasal 11)

3. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)

4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)

5. Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279)

6. Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281)

7. Penodaan agama (Pasal 304)

8. Penganiayaan hewan (Pasal 342)

9. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)

10. Penggelandangan (Pasal 431)

11. Aborsi (Pasal 469-471)

12. Perzinahan (Pasal 417)

13. Kohabitasi Pasal 418)

14. Perkosaan (Pasal 479)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement