JAKARTA – Angka penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak per 1 Juli 2022 mencapai 233.370 tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi di Indonesia. Komisi III DPR pun menekankan agar Polri kerja ekstra.
Pasalnya, sebentar lagi umat Islam merayakan Idul Adha 1443 H. Di mana, hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing dan domba banyak diburu untuk Kurban.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Polri perlu turun langsung mengecek kualitas hewan kurban yang akan disebarluaskan di seluruh Indonesia. Kemudian, memastikan bahwa tidak ada hewan kurban yang terjangkit PMK.
“Seiring dengan semakin mengkhawatirkannya penyebaran kasus PMK ini, apalagi sekarang sudah beberapa hari menjelang hari raya Idul Adha, maka sudah diperlukan intervensi yang lebih tegas dari otoritas, dalam hal ini kepolisian," katanya, Selasa 4 Juli 2022.
"Karenanya, saya meminta kepada Kepolisian untuk mengerahkan aparatnya turun langsung melakukan sweeping demi memastikan agar hewan yang dikurbankan tidak tengah menderita penyakit,” imbuhnya.