Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 6 Kali di Kota Bekasi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |05:32 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 6 Kali di Kota Bekasi
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Atas perbuatannya,  tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 kuhp pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Herman.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement