Setelah diselidiki, polisi mengungkap, SN mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta perbulan. Menurutnya, SN yang berprofesi sebagai talent, bisa meraup keuntungan Rp 30 juta, sementara RH sebagai sub agensi, mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta.
Adapun akibat kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 29 jo pasal 4 (1) tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(Fahmi Firdaus )