Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Arisan Bodong, IRT Ini Tipu 50 Orang hingga Rugi Miliar Rupiah

Demon Fajri , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |21:59 WIB
Arisan Bodong, IRT Ini Tipu 50 Orang hingga Rugi Miliar Rupiah
Gelar perkara penipuan arisan bodong (Foto: MPI/Demon)
A
A
A

Dari terduga pelaku, lanjut Sampson, ikut diamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih, hasil dari Oper Slot, 1 lembar STNK sepeda motor Scoopy, 3 lembar buku rekening, 1 unit Handphone Merek OPPO A3s wama hijau, 1 unit Handphone merek Samsung A20 wama merah,

Lalu, 1 buah tas warna hijau berisikan bukti-bukti transfer dari terduga pelaku kepada korban, 1 buah buku tulis berisikan catatan transaksi Oper Slot, 1 buah buku agenda berisikan catatan arisan, uang sejumlah Rp650 ribu, 1 Bundel bukti transaksi dari korban, 1 kotak Handphone merek Iphone 11 Promax.

Terduga pelaku, terang Sampson, dikenakan pasal 372 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana, Pasal 46 UU RI NO. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar, dan paling banyak Rp200 miliar.

''Untuk rekening koran dari terduga pelaku masih dimintai ke bank-bank terkait,'' pungkas Sampson.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement