BENGKULU - Salah satu warga Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial MF, ditangkap anggota Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
Pria berinisial MF itu ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, MF ditangkap ketika berada di salah satu rumah, di Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Terduga pelaku, kata Tonny, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), selama 8 bulan terhitung sejak November 2021.
Sebelumnya, kata Tonny, rekan terduga pelaku, berinisial HJ, telah terlebih dahulu ditangkap, pada Senin, 22 November 2021.
"Terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah rumah di Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, pada saat sedang tidur," kata Tonny, Kamis (7/7/2022).
Terduga pelaku MF, jelas Tonny, sudah dilakukan upaya penangkapan sebanyak 4 kali. Namun, resedivis tersebut, selalu berhasil melarikan diri.
Berdasarkan hasi penyelidikan terduga pelaku, kata Tonny, telah merubah pola hidupnya dengan tidur subuh dan berjaga malam hari.
"MF juga merupakan DPO terduga pelaku penganiayaan terhadap pedagang di Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebongzl, yang perkaranya ditangani Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong," jelas Tonny.
Terduga pelaku, lanjut Tonny, disangkakan Pasal 78 D Jo Pasal 81, tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, tambah Tonny, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah kemeja motif kotak-kotak milik korban, 1 lembar celana jeans warna hitam, dan pakaian dalam milik korban.