Berdasarkan catatan Polisi, tersangka memiliki 11 Laporan Polisi (LP). Tersangka beraksi dengan seorang rekannya yakni Kariban alias Ibang yang sudah lebih dulu tertangkap. Dan sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II.A Surulangun Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Para tersangka beraksi dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam. Mereka membawa satu pucuk senjata api diduga rakitan dan satu bilah pisau.
Modus tersangka memepet. Kemudian langsung menendang motor yang dikendarai oleh korban Mardani. Sehingga korban terjatuh dari sepeda motor. Setelah terjatuh, tersangka mendekati korban dan langsung menodongkan 1 pucuk senpi diduga rakitan ke arah kepala korban.
Sedangkan tersangka Kariban menunggu diatas motor sambil memegangi 1 bilah pisau.
Selanjutnya pelaku Hafid Handika alias Afik mengambil satu buah tas yang berisikan satu unit HP merk Vivo Y13 warna biru dan uang sebesar Rp.150.000. Lalu satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam milik korban.
Dari tersangka diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam beserta 2 butir amunisi caliber 38 dan 1 selongsong caliber 38. Termasuk satu buah rpmpi atau body vest.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.