SURABAYA - Polda Jawa Timur menangkap 320 orang simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kabupaten Jombang. Dari jumlah itu, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijadikan tersangka karena menghalangi proses penjemputan paksa yang dilakukan penyidik gabungan terhadap MSAT. Dari kelima tersangka, satu tersangka dari kejadian pada Minggu (3/7/2022). Kemudian empat tersangka pada hari Kamis (7/7/2022) saat Polda Jatim hendak menangkap MSAT di Pondok Pesantren Shiddiqiyah.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 19 UU Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya dengan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.
"Untuk 315 orang simpatisan lainnya, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Rencananya akan dipulangkan usai proses pemeriksaan," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke polisi setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB.
Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
(Erha Aprili Ramadhoni)