Dari para pelaku polisi mengamankan pisau serta motor milik korban.
BACA JUGA: Komplotan 'Begal Bacok' yang Biasa Beroperasi di Bogor Diciduk, Pelaku Utama Masih Bocah!
Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika menjelaskan bahwa saat kejadian korban mempertahankan sepeda motor miliknya sehingga pelaku mengancam menggunakan pisau dan menusuk korban menggunakan keramik.
Para pelaku masih menjalani pemeriksaan Disubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan para pelaku terancam Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)