Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Evotrade Segera Disidang Terkait Kasus Robot Trading Ilegal

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 09 Juli 2022 |09:32 WIB
Bos Evotrade Segera Disidang Terkait Kasus Robot Trading Ilegal
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading Evotrade dengan skema ponzi atau piramida ilegal dengan tersangka AD telah lengkap atau P-21.

AD yang merupakan pimpinan dari Evotrade tersebut akan segera menjalani proses persidangan terkait perkara yang menjeratnya.

"Berkas perkara tersangka atas nama AD selaku pimpinan Evotrade yang sebelumnya sempat buron selama 3 bulan ke wilayah Bali, saat ini dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Ramadhan menyebut, saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal itu sebagaimana berdasarkan nomor surat B2653/E3/EKU.1/072022 ter tanggal 6 Juli 2022.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Ramadhan.

Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.

Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida dalam meraup keuntungan. Skema itu merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

Sejauh ini, polisi menduga ada tiga ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut. Para pengguna itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Ditipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Keenam orang itu adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement